HARAM!!!!
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya
seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati
mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat
bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini
adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya
kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat
kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir,
menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai
sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong
seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan
selamat atas
hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus
didalam ibadah mereka.
berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik
kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang
diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :
- Perayaan
Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa
as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas.
- Mengikuti
upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat
Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu
Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan
Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat
Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan
Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina
hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak
memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal
islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian
di-mansukh (dihapus).
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :
….فَاقْتُلُواْ
الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu
jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)
Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu
perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat
ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada
juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan
orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya,
demikian dikatakan al Hasan.
Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi
Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa
mereka adalah Khuza’ah.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman
yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat
ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi,
maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah
disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal
311)
Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa
diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat
perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli
dzimmah).
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum
muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari
pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan
atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi
dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka
sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang
dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang
paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila
jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan
tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke
jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin
Nawawi juz XIV hal 211)
Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa
menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau
merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah
tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang
atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.
Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur
Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti
dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap
Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.
Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah
suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi
tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun
tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di
berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer.
Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan
atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah
mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di
daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.
Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan
kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka,
mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap
bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang
bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik
kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim
diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.
Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa
berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim,
diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah
saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.”
(HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi
maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam
prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah
sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al
Kafirun : 6)
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini
bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut
dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau
kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan
hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang
mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut
memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan
tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email
ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama
mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh
Allah swt dalam firman-Nya,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ
الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ
أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ
تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar :
7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia
adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya
adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah,
Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.
Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas
orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah
orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di
sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan
pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau
negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada
orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan.
Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan
didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.
Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan
Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya
dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak
memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan
nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim
yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan
Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan
tekanan sosial dan lain sebagainya.
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ
مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ
غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar